Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 edisi 2009, Tentang Guru dan Dosen, Bandung, Depdiknas, Citra Umbara. Undang-Undang Guru dan Dosen No. -. NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Anonim, 2007. 8K views•54 slides. Kaitannya dengan hal tersebut, para guru diminta memahami Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemaknaan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) yang berkaitan dengan persoalan penghasilan bagi dosen yang bertugas melaksanakan tugas belajar secara normatif telah mengakomodir berbagai jenis penghasilan, baik bagi dosen yang. (2) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), Dosen dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau. Undang-Undang No. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,. Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020, ada kabar buat para guru dan dosen, karena dalam PP ini dinyatakan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. Rp 26. UNDANG-UNDANG: Pemrakarsa: PEMERINTAH PUSAT: Nomor: 14: Tahun: 2005: Tentang: GURU DAN DOSEN: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal:. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN. Abstrak Dalam konteks pendidikan, guru sebagai salah satu komponen mikrosistem pendidikan yang sangat strategis dan banyak mengambil peran di dalam proses pendidikan secara luas. Dewasa ini, ruang publik dan perempuan seakan-akan menjadi dua hal yang kerap dikaitkan dengan kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan. "Multitafsir ketentuan Pasal 50 Ayat (4) yang menihilkan sendiri norma. Konteks Politik Undang-Undang Guru dan Dosen. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. Undang undang guru dan dosen no 14 tahun 2005 Universitas Negeri Makassar 1. Sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas, mengatur segala sesuatu secara khusus yang. Direktorat Pembinaan SMK. Download UU No. Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen BAB 1, cakupannya tentang guru dan dosen adalah sebagai berikut : Ayat 1 “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,. Secara umum, batas usia pensiun PNS terbagi menjadi tiga. Jenis. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 4586); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Kab. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan. 0%. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. BAB IV Guru (Pasal 8 – Pasal 44). Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau. Tugas dosen menurut Undang-Undang juga dijelaskan lagi di dalam Undang-Undang. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengertian Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 rahun 2005 Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 adalah sebuah legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan, serta merupakan. Pasal 14 UU GD Nomor 14 Tahun 2005, Ayat (1) Menegaskan : Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; memperoleh perlindungan dalam. Guru sebagai profesi ditegaskan dalam Undang-undang No. 14 Th. Aplikasi SPSS dalam Penelitian. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. yang ada. Yogyakarta:. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 5 No. Undang-Undang Guru dan Dosen mensyaratkan 4 kompetensi yang perlu dimiliki guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen (UUGD) yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,. Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005. Indonesia, Pemerintah Pusat. Ilusi tentang Guru dan Profesionalisme, Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 2. 6) Saksi bisu pertemuan kita adalah sungai Bengawan Solo. 2. Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Aturan ini bisa ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. "Di aturan. Undang-Undang Guru dan Dosen. Perjuangan dan penantian panjang Ini berakhir ketika padatanggal 6 Desember2005 DPR-RI mengesahkanUU Nomor14Tahun 2005tentang Guru dan Dosen. Landasan hukum penyelenggaraan sertifikasi pendidik untuk dosen adalah: 1. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Guru dan Dosen; Mengingat : 1. setiap bulan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan. Download. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Sri Mardiyanti yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GURU. Akan tetapi, pada tahun 2005 di tetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur terkait guru dan dosen secara lebih komprehensif. Secara khusus, Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Jenis/Bentuk Peraturan. pdf. id/6864/. jdih. 6058, LL SETNEG : 22 HLM. Guru dan Dosen DETAIL PERATURAN Abstrak Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen T. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, kita simpulkan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu. Diknas, 2006, Undang-undang guru dan dosen, Yokyakarta, Pustaka pelajar. 3, Oktober 2018 Show more Recommended. Sejarah Pencarian Pencarian Lanjut. undang Nomor 74 Tahun 2008 tenta ng Guru, Undang-Undang. Dalam bukunya Fajjin Amik, dkk (2016, 21-22) disebutkan bahwa ada. Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, secara tegas menggunakan istilah dosen untuk merujuk pada pengertian pendidik pada jenjang pendidikan tinggi. Penulis menemukan bahwa (1) konsep kompetensi yang digunakan dalam. Pengesahan Undang-Undang Guru dan Dosen disambut gembira oleh kalangan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Undang-undang ini melindungi para guru dari pelbagai keluhan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan. 14 Tahun 2005, dalam buku ini juga. Sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas, mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005. Namun demikian dengan berjalannya waktu pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 masih terdapat problematika-problematika yang timbul dalam implementasinya. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. E. Sistematika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen BAB I Ketentuan Umum Pasal 1BAB II Kedudukan Fungsi dan Tujuan Pasal 2 Pasal 6BAB III Prinsip Profesionalitas. 41 Tahun 2009UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebelum diberlakukan undang-undang ini, banyak guru dan dosen yang belum memiliki penghidupan yang layak, mutu pendidikan juga kurang berkembang. A. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 4. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 1460, jdih. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, minimal memiliki empat kompetensi yakni Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. BAB II PERSYARATAN Pasal 5 Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 14 Th. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hak dan kewajiban guru terdapat pada Pasal 39 hingga Pasal 44. Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri Guru profesional. UU no. Perwakilan. 6. Kedudukannya adalah sebagai tenaga profesional berfungsi untuk. id dan . Home;. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan. undang_undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Namun pasal 104 ayat (1) UU Merek 2016. Undang-undang Guru dan Dosen oleh: Redaksi Sinar Grafika Terbitan: (2006) ; Undang-Undang Guru dan Dosen (UU Ri No. jdih. Landasan hukum terbitnya Permendikbudristek 56 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. 15 f. Meskipun pada awalnya di beberapa bagian. Peraturan Undang-Undang mengenai Guru dan Dosen lebih terdapat dalam Undang-Undang No. 14 TH. Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Bentuk. Rizal Aminudin, 2008, Pengaruh Kompetensi dan Motivasi Kerja. com. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri Guru profesional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa: Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang. Dalam Undang-Undang No. Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (pdf) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. C. D. Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah. dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Hal ini dikritik keras oleh PGRI karena masih banyak guru dan dosen, utamanya. Namun, pada penelitian ini lebih memfokuskan pada kebijakan yang mengatur guru. Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang. Pada tahun 2005, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju. Menjaga etika dan integritas sebagai seorang guru. distribusi-mutasi guru, kualitas-spesialisasi-workshop guru PNS dan non-PNS, perlindungan guru, penghargaan guru, dan organisasi profesi guru. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 2. 1. 48, BN. 158, TLN No. 2005) oleh: Redaksi Sinar Grafika Terbitan: (2009) Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI No. Pasal 1 ayat 1 menyatakan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Berpijak dari latar belakang diatas, maka permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dilematika profesi Guru studi tentang Undang-Undang Guru dan Dosen. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005. meningkatkan kompetensi guru dan dosen; 4. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 2001. Nasional, (2) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (3) Peraturan Pemerintah R. 14 Th. BAB VI Sanksi…Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Opsi Pencarian. . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 yang berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ayat 5 yang berbunyi:. Undang-Undang Guru dan Dosen 2015 Pdf Terbaru merupakan regulasi hukum yang mengatur mengenai guru dan dosen di Indonesia. Kamu bisa temukan berbagai macam edisi terbaru hingga ikut pre-order koleksi judul buku Undang Undang Guru Dan Dosen secara online dengan daftar harga & review terbaru. Menurut Undang-undang No. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Dalam pasal 1 Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan. ANALISIS UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengembangan Profesi Guru (PPG) Dosen Pengampu: Reksiana, MA. Kode Etik Guru, Tata Tertib Guru dan Pegawai, Kehadiran Guru, Pakaian Kerja Guru, Tugas dan Kewajiban Guru, Tata Tertib Khusus Sekolah, Tata Tertib Guru. Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan pendidikan nasional sebagai satu. yang mengacu pada seorang. Belajar dan Pembelajaran. GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57955141, Laman. c. 14 tahun 2005 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007. 20 dalam undang-undang kompetensi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Bumi Aksara. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan. GO. "Saat ini guru wajib punya kualifikasi S1. Di PP No 11 Tahun 2017 bunyi pasal 315 adalah PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Kompetensi Pedagogik Dalam Undang-undang No. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka perlu mengatur kembali Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Juli 2003. GURU DAN DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN 3.